Gerilya Pembalikan Krisis Energi

·

·

Energi merupakan kebutuhan vital yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Dari energi tersebut lah, seperangkat teknologi bisa bergerak dan meringankan beban kerja seseorang. Misalnya saja moda transportasi modern yang berbahan bakar hidrokarbon mampu meretas jarak Indonesia – Amerika hanya dalam hitungan jam. Berbeda pada 3-5 dekade yang lalu, moda transportasi tradisonal menempuh jarak Indonesia – Amerika selama berminggu-minggu. Perubahan ini menunjukkan semakin mudahnya laju mobilisasi antar warga negara, dan mendorong naiknya kebutuhan pasar global akan bahan baku energi. Indonesia yang kaya akan minyak dan gas tentu tidak luput dari incaran perusahaan ekstraktif baik dari dalam maupun luar negri. Pertanyaan menarik yang kemudian hadir adalah bagaimana kondisi energi yang dimiki Indonesia hari ini? Dan bagaimana kah negara berperan dalam mengelola sumber daya energi yang ia miliki?

Dr. Hendro Sangkoyo (2003) memaparkan secara apik bahwa Kepulauan Indonesia memiliki enam puluh cekungan hidrokarbon—yang merupakan bahan baku utama pembuatan minyak dan gas. Keenampuluh cekungan tersebut terdiri atas 15 cekungan yang telah dieksploitasi, 8 cekungan yang diperkirakan mengandung cadangan minyak dan gas, 15 cekungan sedang dieksploitasi, dan 22 cekungan belum pernah dieksplorasi. Dari hasil industri ekstraktif yang telah beroperasi, paling tidak Indonesia memiliki cadangan minyak sebesar 9 milyar barrel dan gas yang setara 26 milyar barel minyak. Dan selama kurun waktu tiga dekade, perusahaan tambang telah mengeruk setara 20 milyar barrel.  Dengan kata lain, selama 30 tahun terakhir, negara telah menghabiskan tiga perempat dari total cadangan minyaknya.

Buruknya kamar dagang energi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh watak pemerintah yang cenderung mengutamakan pasokan impor dibandingkan mengamankan cadangan dalam negri. Di dalam artikelnya Indonesia : Kemunduran sebuah Rezim Karbon, Dr. Hendro menyebut “watak” pemerintahan tersebut tidak lain adalah warisan kolonial yang diturunkan dari generasi ke generasi. Berangkat dari masa pra-kemerdekaan, pemerintah Belanda membentuk Nederlandsche Maatschappij tot Exploitatie van Petroleum-bronnen in nederlandsch Indie (Perusahan Kerajaan Belanda untuk Eksplorasi Sumber-sumber Minyak di Hindia Belanda) untuk melayani kebutuhan pasar global seperti Inggris dan Amerika. Berlanjut pada masa pasca-kemerdekaan, Pertamina (Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara) sebagai kelembagaan pertama yang mengelola sumber daya energi, justru memusatkan produksinya untuk melayani kebutuhan negara-negara di ASIA. Kondisi yang sama pun kembali terjadi ketika negara Indonesia memasuki babak baru reformasi. Pemerintah pusat menggenjot produksi minyak dan gas untuk melayani kebutuhan negara anggota ASEAN yang telah diikrarkan melalui dokumen Asean Plan of Action on Energy Cooperation pada tahun 1999.

Kini, di pertengahan masa jabatan Pemerintahan Jokowi, Pertamina hendak mengambil alih operatorship produksi minyak dan gas dalam jangka waktu 5 tahun mendatang. Sebelumnya, proses produksi minyak dan gas di Indonesia dikelola oleh Total Oil Company yang berasal dari Perancis dan Inpex Oil Company dari Jepang. Kedua kontraktor tersebut telah beroperasi selama 30 tahun dengan masa akhir kontrak jatuh pada tahun 2017. Upaya “menasionalisasi” sistem produksi ekstraktif ini mendatangkan beragam persoalan; seperti kekhawatiran menurunnya proses produksi Total dan Inpex pada masa transisi, tingkat kesiapan tenaga ahli Indonesia untuk mengemban proses produksi, dan menjaga negara lain agar tetap menjadi konsumen tetap. Pada titik ini lah, energi menjadi sumber daya ekonomi yang mudah menguntungkan sekaligus rentan merugikan.

Kegaduhan yang terjadi di level pemerintahan, pada kenyataannya tidak sampai ke telinga rakyat selaku panglima tertinggi kekuasaan di negara ini. Misalnya saja, warga di daerah Sanggau Kalimantan Barat menunggu kedatangan pasokan minyak solar dan tabung gas satu minggu sekali itupun dengan harga yang dua kali lipat lebih mahal dari harga umumnya di pulau di Jawa. Jauhnya transportasi dari tempat produksi (Jawa) hingga ke Kalimantan menjadi penyebab utama kenapa minyak dan gas tersebut cenderung lebih mahal. Padahal, di sela datangnya pasokan minyak dan gas di daerah Sanggau, ada puluhan kilometer yang harus ditempuh seorang bapak untuk mengantar anak ke sekolah, distribusi pangan pokok dari satu pulau ke pulau lain, juga interaksi sosial lainnya yang bertumpu di atasnya. Agaknya pemerintah melupakan bahwa ketahanan energi nasional harus diletakkan dari sepanjang sabang sampai merauke, bukan hanya disentralisasikan di pulau Jawa.

Satu pengalaman menarik lainnya adalah di beberapa wilayah lain di Indonesia, warga lokal masih menggunakan kompor berbahan bakar minyak. Tentu keadaan tersebut berbanding terbalik dengan harapan pemerintah untuk mengalihkan penggunaan minyak ke gas. Ada berbagai macam faktor yang menyebabkan kenapa kondisi demikian bisa terjadi. Pertama, hal itu dikarenakan munculnya persepsi bahwa gas merupakan bahan yang mudah terbakar daripada minyak. Kedua, ketidaktauan dari warga lokal tentang bagaimana caranya menggunakan kompor berbahan bakar gas. Dan distribusi tabung gas yang dimonopoli oleh elite lokal di tingkat provinsi atau kabupaten. Kondisi yang ada tentu menjadi pukulan telak adanya ketidak-samartaan pengetahuan tentang apa saja yang menjadi harapan pemerintah dan warga di tingkat lokal.

Kompleksitas hubungan negara dan rakyat dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya energi semakin diperkeruh dengan hadirnya lembaga non-negara yang berafiliasi dengan donatur-donatur tertentu. Lembaga non-negara, dalam hal ini LSM, justru menjadi agitator yang merusak dengan membawa pendekatan-pendekatan sosial yang tidak relevant. Sebagai contoh sebuah, LSM yang hendak mengubah perekonomian warga dari nelayan menjadi produsen sosis ikan. Seorang nelayan hanya mengabiskan 100.000 untuk membeli solar kapal sekali jalan, sedangkan ketika beralih menjadi produsen, ia menghabiskan 500.000 untuk pembiayaan solar mesin pendingin. Dilihat dari besaran tersebut, pembiayaan di sektor energi domestik semakin membengkak. Lantas, apakah ketahanan energi nasional bisa tercapai ketika kebutuhan energi di tingkat domestik kian naik? Jawabannya tentu saja tidak!

Apa yang ingin saya tekankan di sini adalah permasalahan ketahanan energi nasional tidak lah semudah pembuatan perjanjian hitam di atas putih. Bahwa segala kebijakan yang dideklarasikan tekstual di level nasional harus diberlakukan sesuai dengan apa yang tertera dan cara-cara yang diberlakukannya pun sama di level lokal. padahal, di dalam internal level nasional sendiri, tengah terjadi segudang permasalahan dengan melibatkan banyak aktor dan otomatis multi-kepentingan. Di lain hal, ada permasalahan besar yang kerap kali dikesampingkan dari wacana ketahanan energi yaitu pekara krisis sosial-ekologis. Bukan hanya pekara ekologisnya yang secara bentang kekayaan alam kian rusak akiba pertambangan ekstraktif, akan tetapi juga krisis sosial yang menjadi wajah kemanusiaan kita hari ini.

Seperti yang telah saya kemukakan di atas, cekungan hidrokarbon milik Indonesia telah dikuras habis dan mendatangkan konsekuensi kerusakan ekologis yang tak sedikit. Pada saat yang sama, tengah terjadi krisis sosial tentang bagaimana berubahnya perilaku sosial masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya energi yang ada di sekitarnya. Misalnya saja, kebiasaan menempuh jarak 1 kilometer dengan jalan kaki, kini, menjadi perilaku yang dianggap tidak seksi dan tidak memadai. Perilaku sosial semacam ini lah yang menyebabkan kenapa pertambangan ekstraktif selalu dibutuhkan meskipun mengeruk alam secara habis-habisan. Maka dari itu, terlalu naif jika kita memisahkan ranah lingkungan dari interaksi sosial yang hidup di atasnya, pun begitu pula sebaliknya. Berangkat dari titik ini lah tantangan sebagai peneliti Indonesia sedang dimulai. Bagaimana mengombinasikan keduanya?